Assalam mu`alaikum,wr.wb.
ikhwan yang dirahmati Allah..Pada kesempatan kali ini kita akan membahas sekitar hewan Qurban,yang pertama sekali pertanyaan timbul,Mengapa Kita harus Ber Qurban,Pertanyaan kedua,bagaimana hukum Ber Qurban Menurut pandangan islam.
Ikhwan yang dirahmati allah.Ber Qurban adalah sebagai bentuk rasa syukur kita kepada allah,yang mana Allah tlah memberikan rahmat yang banyak kepada kita,jika kita menghitung rahmat allah yang sudah kita terima mulai dari ruh ditiupkan kedalam jasad kita sewaktu kita berada di dalah rahim. nisacaya kita tidak dapat untuk menulis nya,walau pun dijadikan lautuan sebagai tinta,dan ranting yang ada dimuka bumi ini sebagai pulpen nya.walaupun ditambah satu lautan lagi niscaya tidak akan cukup,Begitu banyak nikmat allah yang sudah kita terima,jadi tidak ada salah nya sebagai bentuk rasa syukur kita,kita dianjurkan nutuk ber Qurban,dalil Al-Qur`an yang menyarankan kita untuk ber qrban adalah,Firman Allah Yang Kurang lebih Artinya"Sesungguhnya telah kuberikn nikmat yang banyak.maka dirikan lah sholat,dan berqurbanlah,sesunguh nya orang-orang yang menghinamu,mereka itu orang yang terputus dari rahmat ku.(Qs.Al-Kautsar)Surat ini diturunkan pada saat Nabi Muhammad Saw,Sedang dalam keadaan berduka karena ditinggal mati oleh anak nya yang bernama ibrahim bin adam bin muhammad.
Kebiasan kaum yahudi dikota mekah pada saat itu,jika kita tidak mempunyai anak laki-laki,Maka kita termasuk orang yang sial,kalau menurut bahasa mereka Abtar,,Jadi pada saat Nabi Muhammad Saw.baru selesai mengerjakan sholat zuhur di masjid beliau.pas didepan pintu masjid tersebut beliau (nabi Muhammad)Berselisih dengan kaum yahudi,dan kaum yahudi tersebut meng olok-olok nabi Muhammad,dengan sebutan Abtar..hai Abtar...Kalau Bahasa kita nya hai manusia yang sial,,hai manusia yang sial,pada saat itu nabi muhammad terasa sangat sedih,disaat kesedihan itulah turun malaikat jibril.Menyampaikan wahyu membawa surat Al-Kautsar.Untuk menghibur hati Nabi Mnuhammad yang Sedang bersedih dikarenakan dicemooh/diolok-olok kaum yahudi.
Selanjutnya mengenai hukum ber Qurban Tersebut.Ada lima hukum Didalam ber qurban.
1:WAJIB.Wajib Bagi umat islam yang mempunyai kelebihn rezki pada Malam 10 Zulhijah.Sampai tanggal 13 Zulhijah.Jika pada saat itu mereka mempunyai kelebihan rejki,dan mereka tidak melaksanakan Qurban maka mereka itu berdosa.
2:SUNAH.Sunah bagi mereka berkurban jika mempunyai rezki yang pas-pas san.
3:HARAM.Haram bagi mereka yang berqurban itu apabila mereka itu dalam keadaan tidak mampu?memaksakan kehendak.
4.MAKRUH,Makruh hukum nya bagi mereka berqurban itu apabila disekeliling nya masi ada anak yatim yang tidak disantuni nya.
5.MUBAH.Mubah Yaitu Diperbolehkan Diperbolehkan bagi mereka itu ber qurban dengn cara memugut sumbangan atau mencari 7orang untuk bersama-sama membeli hewan qurban
0 komentar:
Posting Komentar